"welcome to my website"

Nilai seseorang tidak ditentukan oleh kemampuan atau penampilan fisik mereka...

Melainkan...

Oleh "pikiran"...
"perbuatan"...
dan "tindakan mereka"...



Jangan pernah berputus asa dalam menggapai impianmu...
karena hanya ada satu orang yang bisa menghentikanmu : yaitu ; dirimu sendiri.

"Dalam hidup ini, kita hanya mendapatkan ...
kembali apa yang kita berikan...
Kepercayaan bila diberikan dengan murah hati...
akan dibalas dengan kepercayaan juga.."

Sabtu, 03 September 2011

Study Kelayakan Bisnis ditinjau dari Aspek Lingkungan Hidup

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Studi kelayakan sangat diperlukan oleh banyak kalangan, khususnya terutama bagi para investor yang selaku pemrakarsa, bank selaku pemberi kredit, dan pemerintah yang memberikan fasilitas tata peraturan hukum dan perundang-undangan, yang tentunya kepentingan semuanya itu berbeda satu sama lainya. Investor berkepentingan dalam rangka untuk mengetahui tingkat keuntungan dari investasi, bank berkepentingan untuk mengetahui tingkat keamanan kredit yang diberikan dan kelancaran pengembaliannya, pemerintah lebih menitik-beratkan manfaat dari investasi tersebut secara makro baik bagi perekonomian, pemerataan kesempatan kerja, dll.
Mengingat bahwa kondisi yang akan datang dipenuhi dengan ketidakpastian, maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu karena di dalam studi kelayakan terdapat berbagai aspek yang harus dikaji dan diteliti kelayakannya sehingga hasil daripada studi tersebut digunakan untuk memutuskan apakah sebaiknya proyek atau bisnis layak dikerjakan atau ditunda atau bahkan dibatalkan. Hal tersebut diatas adalah menunjukan bahwa dalam studi kelayakan akan melibatkan banyak tim dari berbagai ahli yang sesuai dengan bidang atau aspek masing-masing seperti ekonom, hukum, psikolog, akuntan, perekayasa teknologi dan lain sebagainya.
Dan studi kelayakan biasanya digolongkan menjadi dua bagian yang berdasarkan pada orientasi yang diharapkan oleh suatu perusahaan yaitu berdasarkan orientasi laba, yang dimaksud adalah studi yang menitik-beratkan pada keuntungan yang secara ekonomis, dan orientasi tidak pada laba (social), yang dimaksud adalah studi yang menitik-beratkan suatu proyek tersebut bisa dijalankan dan dilaksanakan tanpa memikirkan nilai atau keuntungan ekonomis.
B.Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahu Hubungan studi kelayakan dengan lingkungan hidup
2.    Untuk mengetahui proses yang mempengaruhi lingkungan hidup
3.    Untuk mengetahui tahapan pembuatan amdal


BAB II
HUBUNGAN STUDI KELAYAKAN BISNIS DENGAN ASPEK LINGKUNGAN HIDUP

A.    Pengertian lingkungan hidup

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia d an perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administrati f, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem ), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ke tiga sub sistem ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem ini akan meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jami nan suatu yang berkelanjutan yang tentunya akan memberikan peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup di dalamnya. Masalah lingkungan hidup pada dasarnya timbul karena :
1.       Dinamika penduduk
2.       Pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya yang kurang bijaksana.
3.       Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju
4.       Dampak negatif yang sering timbul dan klemajuan ekonomi yang seharusnya positif
5.       Benturan tata ruang. Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas Atur -dan- Awasi (ADA) atau Command-and-Control (CAC). Pemerintah bersama DPR/DPRD membuat undang -undang (UU) yang diikuti oleh peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (keppres), dan keputusan menteri (kepmen), serta di daerah oleh peraturan daerah (perda). Dalam pendekatan ADA.

Penyusunan peraturan perundang-undangan masih didominasi pemerintah, sementara peran DPR masih sekunder. Memang pemerintah dan DPR melakukan dengar pendapat dan seminar dengan pihak berkepentingan dari masyarakat umum, kaum akademik, dan profesional serta dunia usaha. Namun, yang sering terjadi ialah masukan dari pihak berkepentingan tidak banyak pengaruhnya pada konsep yang telah disusun pemerintah. Sebuah contoh ialah larangan pembuangan limbah padat ke sungai (UU Nomor 82 Tahun 2001). Meski ada masukan dari pihak berkepentingan, larangan itu terkandung juga dalam undang -undang. Contoh lain ialah pembubaran Bapedal dan peleburan ke Lingkungan Hidup (Keppres Nomor 2 dan Nomor 4 Tahun 2002) yang mengejutkan (surprise) banyak pihak. Akibatnya, terjadi banyak protes dan kehebohan . Tampaklah  penyusunan peraturan perundang -undangan masih belum bersifat demokratis. Peraturan perundang-undangan bersifat terinci. Misalnya, limbah tidak saja ditentukan baku mutunya, tetapi juga bagaimana mengelola limbah itu. Contohnya, limbah cair. Mis alnya, baku mutu untuk BOD ditentukan 50 ppm. Lalu ada peraturan, untuk memenuhi syarat baku mutu itu, pabrik harus membuat instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Jadi, yang ditentukan tidak hanya baku mutu, tetapi teknologi untuk memenuhi baku mutu itu. Pada limbah gas pun dilakukan hal serupa. Dalam praktik, para petugas pertama-tama memeriksa apakah pada pabrik dibangun IPAL, sementara limbahnya sendiri sering tidak diperiksa. Jika ada IPAL -nya, pabrik dinyatakan oke. Apakah limbahnya memenuhi baku mut u, petugas percaya saja pada laporan pabrik. Tetapi jika pabrik tak mempunyai IPAL, pabrik itu ditegur, meski limbahnya memenuhi baku mutu.

B .Mengapa Amdal ?

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal –hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
a. besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemar an sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan .hidup
Analisis Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental impact analysis atau environmental impact Assesment yang keduanya disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok, yaitu:
1.              Karena undang – undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul.
2.              AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek – proyek poroduksi. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya.Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu.
             Pemrakarsa proyek harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya.Tanggung jawab penyelenggara Amdal ini bukan berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri.Ia dapat menyerehkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah.Namun,pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab,bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.


Dalam PP 51 Tahun 1993 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu :
1.       AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
2.       AMDAL Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Sebagai contoh adalah satu kesatuan kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek hutan tanaman industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, pembangkit tenaga listrik uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya ket erlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
3.       AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatua n hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing -masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu lagi membuatAMDALnya, karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh kawasan.
4.      AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota -kota baru.

C.    KEGUNAAN AMDAL

AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting,menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya,sehingga AMDAL  dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.
.Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan  telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi  karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL.Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan teratur.
Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek.AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonomis.Seharusnya AMDAL dilakukan bersama-sama ,di mana masing-masing aspek dapat memberikan masukan  untuk aspek-aspek lainnya sehingga penilaian yang optimal terhadap proyek dapat diperoleh.Kenyataan yang biasa terjadi adalah bahwa hasil studi kelayakan untuk aspek lingkungan tidak dapat menghasilkan kesesuaian didalam studi kelayakan untuk aspek lainnya.Bagian dari Amdal yang dapat diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air,energi,manusia,dan ancaman alam sekitar.
AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.

Sebagaimana telah dievaluasi oleh banyak pihak, proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, yaitu :
1.       AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan satu rencana kegiatan pembangunan, sehingga tidak te rdapat kejelasan apakah AMDAL dapat dipakai untuk menolak atau menyetujui satu rencana kegiatan pembangunan.
2.      Proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM telah dilibatkan dalam sidang -sidang komisi AMDAL, akan tetapi suaranya belum sepenuhnya diterima didalam proses pengambilan keputusan.
3.      Terdapatnya berbagai kelemahan didalam penerapan studi -studi AMDAL. Dengan kata lain, tidak ada jaminan bahwa berbagai rekomendasi yang muncul dalam studi AMDAL serta UKL dan UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa. Masih lemahnya metode -metode penyusunan AMDAL, khusunya aspek “sosial - budaya”, sehingga kegiatan -kegiatan pembangunan yang implikasi sosial –budayanya penting, kurang mendapat kajian yang seksama.

D .PERATURAN DAN PERUNDANG – UNDANGAN

Langkah awal tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan dan  perundangan tersebut ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut propinsi dan sektornya. Berlaku secara internasional. Peraturan – peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya hujan asam.Peraturan –peraturan yang berlaku secara internasional mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian – perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh semua negara anggota PBB tahun 1972.Berlaku di Dalam Negeri.Di indonesia, peraturan dan perundang – undangan dapat dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral maupun regional / daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986.  Peraturan pemerintah ini ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10- 15 tahun 1994. Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal- hal yang dianggap paling penting dari sisi bisnis.

E. KOMPONEN AMDAL

Yang didimaksudkan dengan AMDAL adalah suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 ( lima ) dokumen yang terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan ), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan ), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan ), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan ) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
·         Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelo la lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
·         Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
·          Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai -nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

F. SISTEMATIKA PENGELOLAAN LINGKUNGAN

AMDAL merupakan suatu proses yang panjang dengan sistematika urutan langkah tertentu menurut PP 29 tahun 1986.Adapun langkah – langkah tersebut adalah :
1.      Usulan Proyek. Usulan proyek datang dari pemprakarsa,  yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang dilaksanakan.
2.      Penyajian Informasi Lingkungan. Usulan proyek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dile4ngkapi dengan ANDAL. Penyaringan dilakukan dengan Penyajian Informasi Lingkungan atau disebut PIL.
·         perlu dibuatkan ANDAL, karena dinilai proyek akan menimbulkan dampak               penting terhadap lingkungan
·         tidak perlu dibuatkan ANDAL, karena diperkirakan tidak akan menimbulkan  dampak penting .                  
·          PIL kurang lengkap dan dikembalikan ke pemprakarsa proyek untuk perbaikan Sebelum diajukan kembali.

3.Menyusun Kerangka Acuan
Bila instansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat ANDAL, pemprakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.

4.Membuat ANDAL

Pemprakarsa membuat ANDAL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi yang bertanggung jawabuntuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan. Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu :
1)      ANDAL disetujui, kemudian pemprakarsa melanjutkan pembuatan RKL dan RPL.
2)      ANDAL ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna.Untuk ini perlu perbaikan dan diajukan kembali.
3)      ANDAL ditolak karena dampak negatofmya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya.
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan  dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang  dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

5. Membuat RKL dan RPL

             Bila ANDAL telah disetujui maka pemprakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RPL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL ) untuk diajukan kepada instansi yang berwenang.

6.      Implementasi Pembangunan Proyek Dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Bila RKL dan RPL telah disetujui, maka implementasi proyek dapat dimulai, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.

G.  DOKUMEN RENCANA KELOLA LINGKUNGAN  ( RKL )

Beberapa penjelasan mengenai dokumen RKL disajikan berikut ini. Lingkup Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL ) mnerupakan dokumen yang memuat upaya - upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan. Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan menbcakup empat kelompok aktivitas :
1.      Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro ) lokasi, dan rancang bangun proyek.
2.      Pengelolaan lingkungan yang bertujuan menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek.
3.      Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
4.      Pengelolaan lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan  atau  ekologis)sebagai akibat usaha atau kegiatan.

Mengingat dokunen AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan pokok – pokok arahan, prinsip- prinsip, atau persyaratan untuk pencegahan / penanggulangan / pengendalian dampak. Hal ini tiodak lain disebabkan karena:

a.       Pada taraf studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan (proyek) masih relatif umum, bellum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci, dan masih memiliki beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang dimaksudkan untuk mengkaji sejauh mana proyek dipandang poatut atau layakuntuk dilaksanakan ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga, dan waktu terlanjur dicurahkan lebih banyak.
b.      Pokok – pokok arahan, prinsip –prinsip, dan persyaratan pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau menhadi dasar pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan rinci rekayasa.
Rencana pengelolaan lingkungan dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampakpositif yang bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan harus diuraikan secara jelas, sistematis serta mengandung ciri – ciri poikok sebagai berikut :

a.       Rencana pengelolaan lingkungan memuat pokok – pokok arahan, prinsip – prinsip pedoman, atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis ; dan bila dipandang perlu, lengkapi pula dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud.
b.      Rencana pengelolaan lingkungan dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan bahan pertimbanagan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan dasar pelaksanaan kegiatan pengeloalaan lingkungan.
c.       Rencana pengelolaan lingkungan mencakup pula upaya  peningkatan kemampuan dan pengetahuan karyawan pemprakarsa kegiatan dsalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kursus – kursus dan pelatihan.
d.      Rencana pengelolaan lingkungan juga mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan untuk melaksanakan RKL.


Format Dokumen RKL

Latar Belakang Pengelolaan Lingkungan
a.        pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pengelolaan    lingkungan baik ditinjau dari kepentingan pemprakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan,maupun untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka menunjang program pembangunan.
b.      Uraian secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan lingkungan yang akan dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha atau kegiatan.
c.       Uraian tentang manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi pemprakarsa usaha atau kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat luas.
d.      Uraikan secara singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di sekitar rencana usaha atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat adanya rencana usaha atau kegiatan tersebut.Kemukakan secara jelas dalam peta secara jelas dengan skala yang memadai (peta                                   administratif, peta lokasi, peta topografi, dan lain –lain ) yang mencakup informasi tentang:
  
 (1). Letak geografis rencana usaha dan kegiatan;
 (2). Aliran sungai, rawa, danau;
 (3). Jaringan jalan dan pemukiman penduduk;
 (4). Batas administratif pemerintah daerah;
 (5). Wilayah, kolompok masyarakat, atau ekosistem disekitar rencana usaha atau
      Kegiatanyang sensitif terhadap perubahan.

G. Rencana Pengelolaan Lingkungan

1.Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting
Uraikan secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan yang    diprakirakan mengalami perubahan mendasar.Dan Uraikan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting: Apabila dampak penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha atau     kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha atau kegiatan yang merupakan penyebab atau timbulnya dampak penting.

2.Tolok Ukur Dampak
Jelaskan tolok ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena dampak akibat rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu standar (ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan); Keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
      
3.Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan 
Sebagai misal , dampak yang secara strategis harus dikelola untuk suatu rencana industri pulp (bubur kertas) dan kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan upaya pengelolaan lingkungan secara spesifik adalah : “Mengendalikan mutu limbah cair yang dibuang ke sungai xyz, khususnya parameter BOD5, COD< Padatan Tersuspensi total, dan PH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah Beroperasi”

4.   Pengelolaan Lingkungan
     Upaya pengelolaan lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya pengoperasian   unit atau sarana pengendalian dampak (misal unit pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan.
5.Lokasi Pengelolaan Lingkungan
Utarakan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola. Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/ gambar.

6.Periode Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola (lama berlangsung sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak ),serta kemampuan pemprakarsa (tenaga, dana).

7.Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan untuk melaksanakan RKL merupakan tuygas dan tanggung jawab dari pemprakarsa rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Pembiayaan tersebut mencakup :
a.       Biaya investasi misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya untuk kegiatan teknis lainnya.
b.      Biaya personal dan biaya operasional.
c.        Biaya pendidikan serta latihan keterampilan operasional.

8.Institusi Pengelolaan Lingkungan
Pada setiap rencana pengelolaan lingkungan cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku baik ditingkat nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan  yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 1982 meliputi :

1)      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
2)      Peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian    Dampak Lingkungan.
3)       Peraturan Perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh sektor terkait.
4)      Keputusan Gubernur, Bupati / Walikota.
5)      Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan.

H. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya PemantauanLingkungan Hidup (UPL)


Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun.
AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan
dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan  menggunakan formulir isian yang berisi :
· Identitas pemrakarsa
· Rencana Usaha dan/atau kegiatan
· Dampak Lingkungan yang akan terjadi
· Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
· Tanda tangan dan cap
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
1.      AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL- UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
2.      AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.  Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun  Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
3.      AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan. Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen- dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.


Contoh studi kasus Amdal
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban study di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. "Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa -apa. Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul," kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub -Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini bel um mempunyai Amdal. Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal.
"Bapedalda berkali -kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah," ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal. Menurut dia, hal ini merupakan  bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda. Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru.
Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda ti dak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industri sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, indu stri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoro ti industri berskala besar. (Kompas, 2 Agustus 2002)

KESIMPULAN

1.      Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia d an perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997).
2.      AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.
3.      Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek.AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonom.
4.       Upaya pengelolaan lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya pengoperasian   unit atau sarana pengendalian dampak (misal unit pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan.
5.      Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri.

DAFTAR PUSTAKA

Anonimous, 1997,”Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 ,” tentang Pengeloaan Lingkungan Hidup.

http://www.makalahmanajemen.com/2010/08/tentang-hubungan-studi-kelayakan-bisnis.html
http://minalove.com/artikel/makalah+manajemen+tentang+hubungan+studi+kelayakan+bisnis+dengan










1 komentar: